
|
BUPATI SERANG
PROVINSI BANTEN
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG
NOMOR TAHUN 2018
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SERANG PADA PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SERANG,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang diperlukan adanya peningkatan kemampuan keuangan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan;
- bahwa peningkatan kemampuan keuangan daerah dapat di wujudkan melalui investasi jangka pendek dan jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- bahwa Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 333 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Serang pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6041);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2008 Nomor 10);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG
Dan
BUPATI SERANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SERANG PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Serang.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang.
- Bupati adalah Bupati
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang.
- Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan uang dan/atau barang milik Pemerintah Kabupaten Serang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk memperhitungkan sebagai modal/saham pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
- Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Serang.
- Deviden adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham dalam jangka waktu 1 (satu) tahun keuntungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk yang dibagikan kepada para pemegang saham secara proporsional berdasarkan saham yang dimiliki, dan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk adalah :
- Menunjang peningkatan pengembangan usaha dan investasi secara berkelanjutan Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk;
- Memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk;
- Memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi Masyarakat di Kabupaten Serang.
Pasal 3
Tujuan Penyertaan modal berupa pembelian saham PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk adalah:
- Meningkatkan kepemilikan saham pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
- mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan
- meningkatkan
BAB III
BESARAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
Penyertaan modal daerah yang telah disetorkan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp.36.077.812.750,00 (tiga puluh enam miliar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau sebanyak 144.311.251 lembar saham seri A.
Pasal 5
- Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dapat menambahkan penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. sampai dengan senilai Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
- Penyertaan modal daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
- Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan berdasarkan ketentuan dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Pasal 6
- Tambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan berdasarkan Analisis Kelayakan, Analisis Portopolio, dan Analisis Resiko, dan Analisis Investasi.
- Analisis Kelayakan, Analisis Portopolio, Analisis Resiko, dan Analisis Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Investasi Daerah yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
- Hasil Analisis Kelayakan, Analisis Portopolio, Analisis Resiko, dan Analisis Investasi sebelum ditetapkan oleh Bupati sebagai Dokumen Resmi terlebih dahulu disampaikan kepada DPRD untuk mendapatkan pertimbangan.
BAB IV
PENATAUSAHAAN ATAS PENYERTAAN MODAL
Pasal 7
Penatausahaan Penyertaaan modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
SUMBER DANA DAN DEVIDEN ATAS PENYERTAAN MODAL
Pasal 8
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) bersumber dari APBD Kabupaten Serang.
Pasal 9
Deviden yang diperoleh atas pernyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk secara langsung merupakan komponen penerimaan PAD.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Ketentuan yang mengatur Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, PT. Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang.
Ditetapkan di Serang
pada tanggal ……………… 2018
BUPATI SERANG,
RATU TATU CHASANAH
Diundangkan di Serang
pada tanggal ……………. 2018
SEKERTARIS DAERAH KABUPATEN SERANG,
ENTUS MAHMUD SAHIRI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2018 NOMOR …..
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN ;( ).
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG
NOMOR TAHUN 2018
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SERANG PADA PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk
- Umum
Kabupaten Serang merupakan kabupaten yang sedang berkembang dan menjadi penyangga Ibu Kota Negara yang menerima dampak pertumbuhan ekonomi wilayah disekitarnya. Laju pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk Kabupaten Serang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Kabupaten Serang berkembang menjadi kabupaten yang potensial dan strategis dalam kegiatan sosial dan ekonomi.
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan akan terlaksana secara optimal apabila diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang tentang Desentralisasi Fiskal, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pusat dan Daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan, diantaranya melalui hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang bersumber dari bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Salah satu tujuan dari pemberian otonomi kepada daerah diantaranya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yakni mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi dan keanekaragaman sumber daya lokal yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam membangun daerahnya serta memiliki daya saing tinggi dengan mengkombinasikan antara faktor kondisi ekonomi, kualitas kelembagaan publik, sumber daya manusia dan teknologi yang secara keseluruhan membangun kemampuan daerah untuk lebih berkembang dan berdaya saing, yang diaplikasikan pada sektor perbankan berupa penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
- Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
ayat 1
Cukup jelas ayat 2
Cukup jelas ayat 3
Cukup jelas ayat 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2018
pgmdrdnzz http://www.g1on7y67189ozcsp3r0j81gms400w2l6s.org/
[url=http://www.g1on7y67189ozcsp3r0j81gms400w2l6s.org/]upgmdrdnzz[/url]
apgmdrdnzz